Pengertian Akad Salam. Akad salam disebut juga akad salaf. Secara bahasa, keduanya memiliki makna yang serupa, yakni “menyegerakan modal dan mengemudiankan barang”. Mengutip jurnal Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli tulisan Saprida (2016), ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan bahwa salam adalah akad atas barang pesanan dengan Syarat Pembuatan AJB yang Harus Dipenuhi. Selain berbagai data di atas, ada pula beberapa hal yang perlu dipenuhi. Hal tersebut ialah: Pemeriksaan keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional; Penjual telah membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi; Penjual telah membayar Pajak Jual Beli; Calon pembeli telah membuat Definisi Faktur. “Daftar barang kiriman yang dilengkapi keterangan nama, jumlah, dan harga yang harus dibayar; invois.”. “Pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harganya yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya (invoice).”. 5. Nota Kontan. Contoh bukti transaksi selanjutnya adalah nota kontan. Nota kontan sebagai bentuk bukti transaksi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli yang seringkali dijumpai dalam transaksi sehari-hari. Lembar pertama akan disimpan oleh penjual dan lembar kedua akan diterima oleh pembeli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta lainnya. Transaksi jual beli atau penukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya. Menurut ajaran islam,uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas. Dengan demikian, jual beli komoditas dengan cara kredit yang termasuk di dalamnya kendaraan bermotor, bukanlah transaksi utang piutang ataupun transaksi atas barang ribawi. Transaksi tersebut adalah jual beli murni yang keabsahannya diakui oleh syariat. Tentunya, dengan ketentuan-ketentuan yang telah tersebut di atas. KBBI, transaksi adalah suatu jenis perjanjian jual-beli dalam kegiatan transaksi yang dilakukan antar pihak penjual dan pihak pembeli. Jenis Transaksi Ekonomi. Secara garis besar, kegiatan transaksi bisa kita bedakan menjadi empat, yakni kegiatan transaksi internal dan eksternal. 1. Transaksi internal 1. Aqid, Pihak yang berakad (penjual dan pembeli). 2. Ma’qud Alaih, Barang yang akan diperjual belikan. 3. Maudhu’ al-aqd, Maksud dan tujuan dari akad jual beli, yaitu untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia. 4. Shighat al-a’qd, terdapat ijab dan qabul dalam transaksi akad jual beli tersebut. Ijab adalah permulaan kata yang keluar Hal ini sebagai tanda bahwa akad jual beli tersebut sudah terlaksana dan akhirnya mereka saling bertukar uang atau barang. Secara terminiologi, jual beli memiliki arti transaksi tuka menukar barang atau uang yang berakibat pada beralihnya hak milik barang atau uang. Prosesnya dilaksanakan dengan akad, baik secara perbuatan maupun ucapan lisan. PASAL 3 SPESIFIKASI, KUANTITAS DAN KUALITAS PASIR BESI 3.1 Spesifikasi pasir besi konsentrat yang diserahkan PENJUAL kepada PEMBELI sebagai berikut :------ Fe Al203 Sio2 Tio2 P S Moisture Size 0,05% Max 0,05% Max 5% Max. at 55,00% Up 4% Max 4% Max 12% Max Rejects Rejects 105 degree -2mm 100% Rejects 53,99% Rejects 5% Rejects 5% Rejects 14% 0,12 q02p7.